Makassar – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melanjutkan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kemenag menggelar kegiatan Pendampingan Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PTKN Zona 3.
Kegiatan yang diikuti oleh berbagai PTKN dari kawasan Indonesia bagian tengah dan timur, termasuk Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangkaraya, ini diselenggarakan di Ruang Rapat Senat UIN Alauddin Makassar pada 6–7 Agustus 2025.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Akhmad Fauzin, S.Ag., M.Si. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kesediaan UIN Alauddin Makassar sebagai tuan rumah dan menekankan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sebagai wujud akuntabilitas.
“Saya yakin dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini, kita bisa menjadikannya sebagai tanda kehalalan kita dalam bekerja. Dengan adanya pendampingan ini, saya berharap lahir badan publik yang semakin informatif,” ujar Akhmad Fauzin.
Senada dengan itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Drs. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., menyoroti urgensi kegiatan ini. “Pendampingan SAQ PPID ini sangat penting dan mendesak bagi kita. Manajemen pengetahuan di lingkungan PTKIN masih sangat lemah. Kita pintar menulis dan bercerita, tetapi sangat lemah dalam pendokumentasian,” tuturnya.
Mewakili peserta, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK) IAKN Palangkaraya, Dr. Seska Vonny Langitan, M.Si., M.Th., menyatakan dukungannya. “Dengan adanya SAQ PPID ini, segala informasi dan dokumentasi di PTKN bisa lebih mudah dijangkau dan dapat mengimbangi perkembangan teknologi informasi secara terpercaya dan akurat,” ucapnya.
Pendampingan Teknis dan Penguatan Website
Pada hari pertama, peserta menerima pendampingan teknis pengisian borang SAQ dari Asisten Ahli Komisi Informasi (KI) Pusat, Reno Bima Yudha. Ia menjelaskan secara komprehensif setiap komponen penilaian, mulai dari strategi pengisian, validitas data, hingga pemenuhan indikator pendukung untuk memperkuat nilai monitoring dan evaluasi (monev).
“Monev bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan lembaga dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menjadi umpan balik untuk meningkatkan kualitas layanan informasi,” jelas Reno.
Sesi hari kedua berfokus pada penguatan website PPID sebagai garda terdepan layanan informasi. Kasubbag Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, H. Kurniawan, memandu sesi peninjauan langsung terhadap struktur dan konten website masing-masing PTKN, termasuk milik UIN Alauddin Makassar, untuk evaluasi bersama.
Kegiatan di Makassar ini merupakan bagian dari rangkaian program nasional yang sebelumnya telah dilaksanakan untuk Zona I di Semarang (23–24 Juli 2025) dan Zona II di Palembang (31 Juli–1 Agustus 2025). Kementerian Agama akan melakukan pemantauan tindak lanjut dari hasil pendampingan ini pada akhir Agustus 2025, sebagai upaya mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel.
🖥📷🗞 Yafet Sinjal

