KIP Resmi Buka e-Monev 2025, Badan Publik Diberi Waktu Hingga 3 Oktober untuk Mengisi SAQ

Palangka Raya – Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi memulai tahapan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Acara ini ditandai dengan sosialisasi dan pembukaan periode pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang akan berlangsung dari 4 September hingga 3 Oktober 2025.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh 388 badan publik dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring termasuk Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangkaraya.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan pentingnya memanfaatkan waktu yang tersedia. “Bapak dan Ibu memiliki waktu persiapan sekitar satu bulan. Setelah itu, KIP akan melakukan verifikasi mulai 3 hingga 27 Oktober. Mohon diingat, klarifikasi hanya bisa dilakukan jika jawaban pada kuesioner sudah ada. Jika kosong, tidak ada verifikasi,” tegas Donny Yoesgiantoro.

Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Handoko Agung Saputro, juga menambahkan bahwa proses penilaian SAQ akan menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan verifikasi manual oleh tim penilai untuk menjamin akurasi. “Setelah tahap penilaian, tahap terakhir adalah klarifikasi bersama Bapak dan Ibu sekalian,” ujarnya.

KIP menegaskan bahwa seluruh informasi yang dilaporkan dalam SAQ harus dapat diakses secara transparan dan lengkap di situs resmi masing-masing. Tahap klarifikasi nantinya hanya berfungsi untuk memverifikasi data yang telah dikirim, bukan untuk menambah atau memperbarui informasi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Humas 10/09/2025

🖥📷🗞 Yafet Sinjal