Palangkaraya – Peran sentral Humas dalam ekosistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi salah satu poin utama dalam Konsinyering Perubahan KMA No. 657 Tahun 2021 yang diinisiasi Kementerian Agama RI pada Kamis (4/9/2025). IAKN Palangkaraya, melalui perwakilannya, turut serta hadir dalam perumusan arah baru kebijakan keterbukaan informasi publik.
Kegiatan daring tersebut mengupas tuntas urgensi penyesuaian regulasi PPID di lingkungan Kemenag, termasuk penentuan posisi strategis Ketua PPID di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Siti Ajijah, S.H., M.H., menegaskan, ” humas memiliki peran strategis dalam mengelola arus informasi dan menjadi penghubung antar unit kerja” menggarisbawahi peran vital humas sebagai jembatan informasi antar unit.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi Pusat. “Kami berharap badan publik bisa mencapai minimal nilai 80 agar masuk kategori informatif dan mendapatkan reward,” ujar Siti Ajijah.
Keikutsertaan IAKN Palangkaraya dalam konsinyering ini merupakan langkah aktif untuk menyelaraskan strategi demi memperkuat posisi sebagai lembaga pendidikan yang informatif dan adaptif yang sesuai amanat Undang-Undang.
Humas 10/09/2025
🖥📷🗞 Yafet Sinjal
