Pengumuman : Bagi Seluruh Mahasiswa IAKN Palangka Raya yang Telah dan Akan Mengikuti Ujian (Skripsi, Tesis, dan Disertasi). Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi, bersama ini disampaikan bahwa penerbitan Nomor Ijazah Nasional (NINA) dilakukan melalui PISN (pisn.kemdiktisaintek.go.id) yang dikelola oleh UPT TIPD. Sebelum memperoleh NINA, mahasiswa yang terdata di PDDikti wajib dinyatakan Eligible melalui PISN, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Program studi terakreditasi.
- Masa studi, jumlah SKS yang ditempuh, IPK, dan beban SKS per semester
- Mahasiswa aktif dilaporkan sesuai periode jadwal PDDikti
- NIK terisi dengan benar
Dengan demikian, seluruh mahasiswa IAKN Palangka Raya Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) yang telah mengikuti ujian (skripsi, tesis, disertasi) wajib mengisi formulir PIN melalui laman:
🌐 https://pin.iaknpky.ac.id
Adapun data yang perlu diisi meliputi:
NIM, Nomor HP Whatsapp aktif, Scan halaman depan berita acara ujian. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi: pin.iaknpky.ac.id. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
UPT TIPD IAKN Palangka Raya
