Jakarta – Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Kementerian Agama Republik Indonesia mengundang Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan serta para pengelola Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Perguruan Tinggi Keagamaan dalam kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Luminor, Jakarta, pada 13–15 Januari 2026.
Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya turut berpartisipasi dalam kegiatan ini melalui kehadiran Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Lembaga, dan Kerja Sama, Dr. Prasetiawati, M.Th., bersama Pengelola KIP Kuliah IAKN Palangka Raya, Yan Patria Pandu Arista, S. Kom.
Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI, khususnya terkait tugas dan fungsi PUSPENMA.
Fokus utama pembahasan dalam rapat koordinasi ini meliputi penyusunan draf Pedoman Program Indonesia Pintar (PIP) dan draf Petunjuk Teknis Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk mahasiswa on going angkatan tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Selain itu, rapat ini juga menyoroti perubahan kebijakan pengelolaan KIP Kuliah, di mana mulai tahun anggaran 2026 seluruh anggaran dan mekanisme pembayaran beasiswa KIP Kuliah dipusatkan di PUSPENMA. Perubahan ini menandai peralihan sistem pengelolaan yang sebelumnya dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi, kini menjadi kewenangan PUSPENMA secara terpusat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh perguruan tinggi keagamaan memperoleh kejelasan regulasi serta keseragaman pemahaman teknis, sehingga proses pembayaran KIP Kuliah on going Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 untuk Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditindaklanjuti dan berjalan tepat waktu.
Wakil Rektor IAKN Palangka Raya, Dr. Prasetiawati, M.Th., menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi ini sebagai langkah strategis dalam menjamin keberlanjutan akses pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Rapat koordinasi ini sangat penting untuk memastikan adanya kesamaan persepsi dan kesiapan perguruan tinggi dalam menyikapi perubahan regulasi pengelolaan KIP Kuliah yang kini terpusat di PUSPENMA. Kami berharap kebijakan ini dapat semakin memperkuat akuntabilitas dan memastikan hak mahasiswa penerima KIP Kuliah tetap terpenuhi secara tepat waktu dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Partisipasi aktif IAKN Palangka Raya dalam kegiatan ini menegaskan komitmen institusi dalam mendukung program pemerintah di bidang pengentasan kemiskinan melalui pendidikan, sekaligus memastikan pelayanan terbaik bagi mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah.
Humas 15/01/2026
🖌🖥Flo📷Prasetiawati🗞Edw

