Perkuat Akuntabilitas dan Transformasi Digital, Pimpinan IAKN Palangka Raya Teken Perjanjian Kinerja 2026

Palangka Raya – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel melalui Rapat Koordinasi Unsur Pimpinan yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026, Selasa (10/3/2026) di Ruang Rapat Rektor IAKN Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan kampus, mulai dari Wakil Rektor, Kepala Biro, para Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala UPT, hingga tim perencanaan dan kepegawaian. Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah dalam meningkatkan kinerja organisasi, sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai agenda penting, khususnya implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Dalam arahannya, Rektor IAKN Palangka Raya, Prof. Telhalia, M.Th., D.Th, menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh unit kerja dalam menjaga kualitas kinerja organisasi.

“Perjanjian kinerja bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang kita laksanakan benar-benar memberikan dampak nyata bagi institusi,” ujar Rektor.

Ia juga mengingatkan agar setiap pimpinan unit memberikan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara objektif dan bertanggung jawab, karena penilaian individu memiliki pengaruh terhadap penilaian kinerja organisasi dalam sistem SAKIP.

“Nilai yang sangat baik harus disertai inovasi dan kontribusi nyata. Oleh karena itu, penilaian kinerja harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Implementasi SRIKANDI Mulai 1 April 2026

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa mulai 1 April 2026, IAKN Palangka Raya akan mulai menerapkan SRIKANDI dalam pengelolaan persuratan dan disposisi pimpinan. Sistem ini memungkinkan proses administrasi dilakukan secara digital, mulai dari penerimaan surat masuk, disposisi, hingga verifikasi dokumen melalui paraf digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Bagian umum akan berperan sebagai admin instansi SRIKANDI, yang bertugas melakukan pemindaian, pemilahan, serta meneruskan surat masuk kepada pimpinan dan unit terkait.

Penerapan sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses birokrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi, serta mendukung transformasi digital di lingkungan kampus.

Penguatan SAKIP dan Peran SPI

Rapat juga membahas kesiapan menghadapi pemeriksaan SAKIP yang dijadwalkan pada 15 Maret 2026. Seluruh unit diharapkan memastikan kelengkapan data dukung yang sesuai dengan Perjanjian Kinerja, Renstra, dan RKA-K/L untuk menghindari temuan dalam proses audit.

Dalam hal pengawasan, Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki peran strategis sebagai unit independen yang berada langsung di bawah Rektor dengan tugas melakukan pengawasan, audit, evaluasi, serta konsultasi pada aspek non-akademik. Sementara itu, aspek akademik menjadi ruang lingkup pengawasan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Komitmen Bersama untuk Kinerja Unggul

Selain membahas strategi peningkatan akuntabilitas, rapat juga menekankan pentingnya koordinasi lintas unit dalam penyusunan dokumen kinerja, termasuk penggunaan format dokumen yang seragam guna memudahkan proses evaluasi.

Rektor juga mendorong agar dilakukan rapat evaluasi secara berkala setiap triwulan, sehingga setiap unit kerja dapat memantau perkembangan program serta memastikan target kinerja tercapai secara optimal.

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh unsur pimpinan, yang menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang profesional, terukur, dan berorientasi pada hasil.

Melalui langkah ini, IAKN Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola institusi serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan tinggi keagamaan Kristen bagi masyarakat.