IAKN Palangka Raya Sosialisasikan Penyusunan LPJ Beasiswa KIP Kuliah Semester Genap TA 2025/2026

Palangka Raya, 27 April 2026 — Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah on going semester genap Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa penerima beasiswa terkait kewajiban pelaporan dana yang telah diterima.

Sosialisasi ini menjadi penting seiring dengan adanya perubahan skema pengelolaan beasiswa KIP Kuliah yang mulai tahun 2026 dikelola langsung oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puspema). Melalui kegiatan ini, IAKN Palangka Raya memastikan hampir seribu mahasiswa penerima beasiswa mendapatkan informasi yang jelas dan tepat mengenai mekanisme pelaporan.

Dalam pemaparannya, Operator Lembaga, Yan Patria Pandu Arista, S.Kom, menjelaskan bahwa setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah menerima dana sebesar Rp6.600.000 per semester, atau total Rp13.200.000 per tahun. Dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan melalui penyusunan LPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mahasiswa diingatkan untuk menyusun dan mengumpulkan LPJ secara tertib dan tepat waktu melalui sistem yang telah disediakan. Pelaporan dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah dibagikan, sebagai bagian dari mekanisme pelaporan kepada Puspema.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit ini dilaksanakan setelah ibadah kampus dan mendapat respons antusias dari para mahasiswa. Hal ini menunjukkan kesadaran yang semakin meningkat terkait pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana beasiswa.

Wakil Rektor I IAKN Palangka Raya, Dr. Prasetiawati, M.Th, dalam arahannya menegaskan pentingnya tanggung jawab mahasiswa dalam mengelola dan melaporkan beasiswa yang diterima.

“Beasiswa ini adalah bentuk kepercayaan dan dukungan negara kepada mahasiswa. Oleh karena itu, setiap penerima wajib menunjukkan tanggung jawab melalui pelaporan yang tertib, jujur, dan tepat waktu. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga pembentukan karakter integritas sebagai generasi terdidik,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah IAKN Palangka Raya dapat memahami prosedur penyusunan LPJ dengan baik, serta mampu melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku pada tahun 2026.