Palangka Raya -Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya laksanakan Apel Rutin di halaman Rektorat tepatnya hari ini Senin tanggal 06 Mei 2024 pada pukul 07.30-08.00 WIB. 

Sebagai Pembina Upacara, Kepala Biro AUAK IAKN Palangka Raya, Dr. Suwarsono, S.PAK., M.M memberikan arahan mengenai Absensi dan Tunjangan Kinerja Pegawai.

“Diluar sana banyak tidak bisa bekerja dengan maksimal karena berbagai kendala, dan banyak juga yang dalam keadaan tidak bisa melakukan apa-apa dan bahkan karena sakit atau penderitaan lainnya. Saya berharap supaya kita bersyukur pagi ini kita dapat melaksanakan tanggung jawab untuk ikut apel pagi karena diberiNYA nafas hidup dan juga sukacita serta kesehatan dalam kesempatan untuk mengabdi di Institusi ini”, ungkapnya mengawali arahannya

“Kami beritahukan pada saat Apel ini bahwa Presensi kita laksanakan mulai hari ini selama tiga kali dalam  sehari yaitu pagi siang dan sore. Hal ini sesuai dengan 

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2019

Khususnya tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Agama Kemenag (Lembaran Berita Negara, Keputusan Menteri Agama RI no. 76 tahun 2023)”, jelasnya memberikan informasi sekaligus arahan.

“Tuntutan dari regulasi untuk Tunjangan Kinerja masih ringan, diantaranya adalah Presensi dan Laporan kinerja. Jadi bila sewaktu-waktu ada Itjen atau BPK datang maka yang pertama mereka menanyakan Presensi dan Laporan Kinerja setiap bulan. Untuk itu mari kita makin disiplin dalam pelaksanaan presensi dan Kinerja.

Disamping itu banyak hal yang perlu kita cermati dan laksanakan terkait peningkatan kinerja”, lanjutnya 

Harapan saya, mulai sekarang mari kita saling mengawasi diri untuk lebih disiplin menuju kinerja yang lebih baik, dan kepada atasan langsung Setiap pegawai supaya melihat dan mengecek kedisiplinan setiap bawahannya 

“Hal terakhir disampaikan juga supaya Ibadah setiap Senin pagi tetap Dilaksanakan, mengingat kita adalah  pegawai yang punya kekhasan dibidang keagamaan. Kita yakin keberadaan kita disini bukan hanya karena kemauan kita akan tetapi merupakan panggilan dari Tuhan. IAKN Palangka Raya adalah rumah kita milik kita. Maju mundurnya adalah karena kebersamaan kita. Mari kita meningkatkan kuantitas dan kualitas kampus ini, semoga semakin banyak prestasi dari sini dan segera beralih dari Institut ke Universitas”, terangnya di akhir arahannya 

Apel pagi ini berjalan dengan lancar, tampak hadir Rektor IAKN Palangka Raya Telhalia,  beserta semua jajaran pimpinannya serta semua Dosen dan Tenaga Pendidikan lainnya.

Petugas Apel Pagi ini adalah:

1. Pembina Apel: Suwarsono

2. Pemimpin Apel : Kurniawan Netanyahu 

3. MC : Merry Bendelina

4. Doa : Merilyn

5. Pemimpin Regu :

– Biro AUAK: Reffly

– FKIPK: Gunawan Saputra 

– FISKK: Sandinaya Putra 

– FSKK: Monica Augina

– Pascasarjana: Erick Kristianson

– LPM: Frisca Aries

– LPPM : Anggota

– TIPD dan Bahasa:Agri Apriliando 

– Perpustakaan: Etik Purnama

– SPI: Devid Prianata

 

Humas

Depi

Edo

#KementerianSemuaAgama

#ditjenbimaskristenkemenagri

#TransformasiLayananKemenag

#MakinDigitalMenjangkauUmat

#humas_iakn_pky 

#kampus_ungu_unggul 

#GCK_IAKN_PKY 

#bemfisikk_iaknpky

#fkipk_iaknpky

Similar Posts

Pagi ini Senin tanggal 11 September 2023 kembali dilaksanakan Apel tepatnya pada jam 7.30 WIB di Gedung Serba Guna Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya 

Bertugas sebagai MC adalah Fitrisiswanty, SE, pembawa Doa Yola Pradita, M.Th, Pembina Apel Fernando Dorothius Pongoh, S.Si.,M.Si, Pembina Apel Suprianto, S.PAK.

Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik Suprianto, S.PAK mengatakan bahwa pagi ini adalah Kegiatan Apel yang keenam kali setelah terbitnya Surat Edaran Sekjen nomor 01 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk mengikuti apel pagi.

“Secara Umum bahwa kegiatan Apel, yang  kita lakukan saat ini yaitu untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap  bangsa dan Negara Indonesia, dan untuk menumbuhkan disiplin Pegawai Aparatur Silip Negara Kementerian Agama, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE.01 Tahun 2022 tentang Apel Pagi Bagi Pegawai Negeri Sipil Negara Kementerian Agama, tanggal 7 Januari 2022.

Secara khusus Apel Pagi Setiap hari Senin merupakan salah satu kinerja wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan IAKN Palangka Raya, sehingga diterapkan pencatatan kehadiran, dan ketidakhadiran Apel Pagi Setiap Hari Senin, yang berimplikasi pada punishment atau hukuman disiplin”, jelasnya.

Ia juga menyampaikan usulan sanksi bagi yang tidak mengikuti apel.

“Berdasarkan laporan dari tiap komandan regu, kita semua mendengar kehadiran para peserta. Konsekuensi Bu Rektor untuk yang tidak hadir kira-kira apa. Kita Berharap ada sanksi disiplin, Kalau tidak ada percuma Apel”, tegasnya, dihadapan para peserta Apel yang dihadiri langsung oleh Rektor IAKN Palangka Raya Telhalia, M.Th, Karo Suwarsono dan pimpinan lainnya.

Suprianto juga mengatakan Komitmen Civitas Akademika IAKN Palangka Raya adalah membangun IAKN Palangka Raya lebih maju, melalui pelaksanaan Peraturan Menteri Agama nomor 26 Tahun 2020 mengenai tugas dan fungsi. 

“Sesuai Peraturan Menteri Agama nomor 26 Tahun 2020 mengenai tugas dan fungsi kita masing-masing. Maka Keputusan -keputusan atau Penugasan yang diberikan oleh pimpinan kepada kita supaya segera dilaksanakan. Saya yakin bila kita semua yang di IAKN Palangka Raya melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sepenuhnya maka IAKN Palangka Raya akan lebih maju. 

Untuk kita semua dengan tegas, TUGAS DAN FUNGSI KITA MASING-MASING – KERJAKAN, SELESAIKAN DAN BERSYUKURLAH KITA BISA”, tegas Suprianto menutup amanatnya.

Arahan Pembina Apel

Secara Umum bahwa kegiatan Apel, yang kita lakukan saat ini yaitu untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap  bangsa dan Negara Indonesia, dan untuk menumbuhkan disiplin Pegawai Aparatur Silip Negara Kementerian Agama, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE.01 Tahun 2022 tentang Apel Pagi Bagi Pegawai Negeri Sipil Negara Kementerian Agama, tanggal 7 Januari 2022.

Secara khusus Apel Pagi Setiap hari Senin merupakan salah satu kinerja wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan IAKN Palangka Raya, sehingga diterapkan pencatatan kehadiran, dan ketidakhadiran Apel Pagi Setiap Hari Senin, yang berimplikasi pada punishment atau hukuman disiplin.

Ketidakhadiran Apel Pagi Setiap hari Senin, (tanpa Keterangan), adakah pencatatan ketidakhadiran  itu nanti berimplikasi pada punishmen atau hukuman disiplin.

Mohon agar ditindaklanjuti oleh Rektor IAKN Palangka Raya

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAKN Palangka Raya dan Keputusan-Keputusan yang dipercayakan kepada kita, yaitu TUGAS DAN FUNGSI KITA MASING-MASING – KERJAKAN, SELESAIKAN DAN BERSYUKURLAH KITA BISA.

Similar Posts