Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya Nomor : 222 Tahun 2023 Tanggal 30 Mei 2023 Tentang Penetapan Tim Pelaksana Audit Mutu Internal Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya Tahun 2023 dan Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya Nomor : 221 Tahun 2023 Tanggal 30 Mei 2023 Tentang Penetapan Tim Auditor Audit Mutu Internal Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya Tahun 2023. Telah dilaksanakan Audit Mutu Internal Middle Management di IAKN Palangka Raya pada Hari Senin, 3 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023 selama 2 Minggu.

Adapun pelaksanaan SPMI merujuk Permenristekdikti No.62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan singkatan PPEPP dan merujuk kepada Keputusan Rektor Nomor 243 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya Tahun 2021. Adapun tahap Evaluasi Standar dilakukan melalui kegiatan Audit Mutu Internal (AMI).

AMI merupakan salah satu tahapan kegiatan dalam satu siklus SPMI yang dilaksanakan periodik setiap tahun. Pada tahun 2023, ruang lingkup Audit Mutu Internal adalah midel manajemen yang terdiri dari Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama, Wakill Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Kepala Bagian Layanan, Kepegawaian, Keuangan, Umum, Perencanaan, LPPM, SPI, UPT Perpustakaan, UPT Bahasa, UPT TIPD, LPM dan pelaksanaan Audit Tindak Lanjut pada setiap program studi yang ada pada Fakultas dan Pascasarjana IAKN Palangka Raya. yang terdiri dari Prodi Pendidikan Agama Kristen, Prodi Pendidikan Kristen Anak Usia Dini (PKAUD), Prodi Manajemen Pendidikan Kristen, Prodi Pendidikan Musik Gereja, Prodi Bimbingan dan Konseling Kristen, Prodi Teologi, Prodi Kepemimpinan Kristen, Prodi Pastoral Konseling, Prodi Sosiologi Agama, Prodi Psikologi Kristen, Prodi Musik Gereja, Prodi Seni Pertunjukan Kristen, Prodi Magister Pendidikan Agama, Prodi Magister Teologi, Prodi Magister Pastoral Konseling, Prodi Doktor Pendidikan Agama Kristen.

AMI adalah pengujian sistematik dan mandiri, untuk menetapkan apakah kegiatan dan hasil yang berkaitan, telah sesuai dengan standar/rencana yang ditetapkan dan apakah standar/rencana tersebut diterapkan secara efektif dan sesuai untuk mencapai tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan AMI adalah untuk mngetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap sistem manajemen mutu dan peraturan yang berlaku, mengevaluasi efektifitas penerapan sistem manajemen mutu dan mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu. Melalui kegitan ini, peningkatan budaya mutu dapat tercipta di lingkungan IAKN Palangka Raya.
