IAKN Palangka Raya Gelar Workshop Penyusunan SKP PNS Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, yang digelar pada hari Senin tanggal 07 Nopember tahun 2022 di Gedung Serba Guna (GSG).

 

Hadir dalam Kegiatan tersebut Rektor Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya, Telhalia,M.Th.,D.Th, Warek I, Dr. Sanasintani,S.Th.,M.Pd, Warek II/Ketua Panitia, Tirta Susila, D.Th, Dekan FKIPK, Dekan FISIKK,Dekan FSKK, Direktur Pascasarjana, Ketua LPPM,  serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan IAKN Palangka Raya.

 

Dalam menyampaikan laporan sebagai Ketua Panitia, Tirta Susila menyampaikan bahwa setiap PNS wajib menyampaikan laporan SKP dan diharapkan mengikuti kegiatan ini secara maksimal sehingga menyusun sasaran  kerja sesuai dengan format yang ada di Aplikasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SKP harus berdasarkan dengan tugas dan tanggungjawab yang di miliki.

 

Rektor IAKN Palangka Raya, Telhalia, M.Th.,D.Th dalam sambutan dan arahannya mengatakan PNS wajib mengisi SKP, karena itu kegiatan ini harus di ikuti sampai selesai demi terwujudnya tata kelola dan kinerja kita sebagai PNS. Diakhir arahannya, Telhalia secara resmi membuka kegiatan Workshop Penyusunan SKP PNS berdasarkan Permenpan RB nomor 8 tahun 2021.

 

Narasumber Pertama Kakanreg VII BKN, A. Darmuji, S.Sos.,M.Si, menyampaikan tentang Sosialisasi SE Menpan-RB No.3 Tahun 2021 dan SE KA BKN No. 1/SE/I/2022 Tgl 7 Januari 2022. Ia menjelaskan mengapa kita perlu menyusun SKP, sebagai PNS kita wajib membuat SKP supaya kita bisa mengukur kinerja kita.

 

Narasumber Kedua dan Ketiga, Pauji Rahman, S.AP dan Wahyu Nurcahyu, S.E, M.M menjelaskan Perbandingan PP 46/2011 dan PP 30/2019, serta Matriks Sasaran Kinerja. Selanjutnya Narasumber dan Peserta kegiatan bekerja sama mengisi SKP tahunan mulai dari SKP Rektor sampai jajarannya.

Similar Posts