Surabaya – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya mengikuti  kegiatan, “Sosialisasi Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama (Sesuai KMA 828 Tahun 2024)”, Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis 12 September 24 di UIN Sunan Ampel Surabaya di Hall Lt. 5 Gedung Green SA Inn Sidoarjo. Dihadiri segenap Wakil Rektor Bidang Akademik dan Operator PAK PTKN se Jawa Timur dan Kalimantan. Dr Prasetiawati M.Th selaku Wakil Rektor Bidang Akademik Kemahasiswaan Lembaga dan Kerjasama bersama Friska Muliani S.E selaku operator PAK turut serta hadir dalam kegiatan tersebut. Dua orang narasumber yang menyampaikan materi  Prof. Abdul Mujib, M.Ag., M.Si., selaku Guru Besar dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Prof. Mohamad Abdun Nasir, MA, Ph.D., selaku Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Perwakilan dari Subdit Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menjelaskan, bahwa hadirnya KMA 828 Tahun 2024 merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu. “Hadirnya KMA 828 Tahun 2024 merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu. Terutama bagi  dosen di rumpun agama dapat mengajukan permohonan, dan  tanggap atas setiap regulasi yg dikeluarkan karena bisa jadi regulasi tahun  berikutnya akan semakin sulit, karena harus menunggu formasi yang ada dari BKN,” ujar Ummu Shofiyah, MA.Hk., perwakilan dari Subdit Ketenagaan. Sambutan disampaikan Langsung oleh Rektor UINSA, Prof.Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D., menyatakan terdapat 4 jenis dosen menurut Rektor. 1) Dosen Tugas Tambahan dengan publikasi rendah; 2) Dosen Tugas Tambahan dengan publikasi tinggi;3) Dosen  yang tidak memiliki Tugas Tambahan  dan tidak memiliki publikasi; 4) Dosen yang tidak meminta Tugas Tambahan namun memiliki banyak publikasi. Idealnya adalah no 2 yaitu Dosen Dengan Tugas Tambahan namun tetap memiliki publikasi Tinggi. Kegiatan publikasi dosen, lanjut Rektor, juga banyak jenisnya. Diantaranya, dosen dengan tingkat publikasi tinggi karena memang menulis. Namun, ada pula publikasi yang tinggi karena nebeng nama di publikasi orang lain. Rektor mengingatkan, agar para dosen yang mengajukan kenaikan jabatan fungsional tidak main-main dengan karya publikasi yang diunggah. Sebab, jika terindikasi adanya pelanggaran/pekerjaan abal-abal akan berpengaruh pada pelaksanaan kenaikan jabatan fungsional, bahkan ada yg sampai dicabut jafung dari dosen yang berangkutan yg terbukti melanggar kode etik publikasi.

Kegiatan sosialisasi KMA 828 tahun 2024 menjadi acuan bagi Dosen segera mengajukan jabatan fungsional mengingat timeline yang tidak panjang yaitu:

1. tanggal 9 September s/d 25 Oktober pengajuan usulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Profesor

2. Tanggal 1 November s/d 25 November 2024 masa penilaian portofolio pengusulan Jafung Lektor Kepala dan Profesor 

3. Tanggal 14 November s/d 30 November 2024 presentasi dan wawancara Calon Guru Besar 

4. Bulan Desember 2024 penetapan hasil kelulusan Lektor Kepala dan Profesor 

Diingatkan Dosen yang memenuhi syarat untuk pengajuan dapat berhati hati dalam meng-upload dokumen karena akan kesulitan waktu ada perbaikan mengingat sangat terbatasnya waktu pengajuan.

Humas 15/09/2024

Lore

Prasetiawati 

Edo

#KementerianSemuaAgama

#ditjenbimaskristenkemenagri

#TransformasiLayananKemenag

#MakinDigitalMenjangkauUmat

#SahabatReligi 

#humas_iakn_pky 

#kampus_ungu_unggul 

#GCK_IAKN_PKY 

#bemfisikk_iaknpky

#fkipk_iaknpky

#fskk_keren

Similar Posts