Profil LPPM : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat merupakan salah satu lembaga yang berada di Institut Agama
Kristen Negeri Palangka Raya. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat mempunyai tugas untuk melaksanakan, mengkoordinasikan,
memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
kebijakan Rektor IAKN Palangka Raya. Uraian tugas Lembaga Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat dijelaskan dalam Organisasi dan Tata Kerja
(ORTAKER) IAKN Palangka Raya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi berikut ini:
1. Penyusunan rencana, evaluasi program, dan anggaran, serta pelaporan;
2. Penelitian ilmiah dasar dan terapan;
3. Pengabdian kepada masyarakat;
4. Pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
5. Publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
6. Administrasi lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi berikut ini:
1. Penyusunan rencana, evaluasi program, dan anggaran, serta pelaporan;
2. Penelitian ilmiah dasar dan terapan;
3. Pengabdian kepada masyarakat;
4. Pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
5. Publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
6. Administrasi lembaga.