Tugas Dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja IAKN Palangka Raya, Lembaga Penjaminan
Mutu IAIN Palangka Raya
memiliki tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit,
memantau, menilai, dan
mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Palangka
Raya menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik, serta
4. Pelaksanaan administrasi lembaga.
1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik, serta
4. Pelaksanaan administrasi lembaga.
Struktur Organisasi LPM 2024 - 2028
Visi Lembaga Penjaminan Mutu :
Menjadi lembaga penjaminan mutu professional dalam mewujudkan visi IAKN Palangka Raya
Misi Lembaga Penjaminan Mutu :
1. Meningkatkan kompetensi lembaga penjamin mutu dalam menangani mutu penyelenggaraan akademik secara professional
2. Membangun Sistem Penjaminan Mutu IAKN Palangka Raya untuk memenuhi standar Nasional
3. Membangun budaya Mutu
Menjadi lembaga penjaminan mutu professional dalam mewujudkan visi IAKN Palangka Raya
Misi Lembaga Penjaminan Mutu :
1. Meningkatkan kompetensi lembaga penjamin mutu dalam menangani mutu penyelenggaraan akademik secara professional
2. Membangun Sistem Penjaminan Mutu IAKN Palangka Raya untuk memenuhi standar Nasional
3. Membangun budaya Mutu
1. Layanan BKD
2. Layanan Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
2. Layanan Pusat Audit dan Pengendalian Mutu