Sehubungan dengan Surat Tugas Pokok dan Jabatan maka diadakan Kegiatan Penyusunan Laporan Kinerja IAKN dan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan IAKN Palangka Raya yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022 pada Pukul 09.00 – 16.00 Wib, di Aroma Resto Jalan Nyai Undang Lantai II .
Pembukaan kegiatan di sampaikan oleh Wakil Rektor II, Tirta Susila, D.Th di lanjutkan doa pembuka oleh Wakil Dekan I FISIKK Pribadyo Prakosa, M.Si dan sambutan dari Rektor IAKN Palangka Raya, Telhalia, M.Th.,D.Th.
Untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas IAKN Palangka Raya, maka IAKN Palangka Raya membentuk Tim yang bertugas untuk: (a) menyusun rencana dan agenda kerja; (b) melakukan internalisasi dan implementasi pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM); (c) melakukan pemantauan atas pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM; (d) melakukan pembangunan ZI sesuai program kerja yang telah ditetapkan; (e) melakukan penilaian mandiri pembangunan ZI baik secara manual maupun secara elektronik; (f) mengupayakan terpenuhinya seluruh dokumen pendukung pembangunan ZI; (g) melakukan monev terhadap capaian target yang telah ditetapkan; dan (h) melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor IAKN Palangka Raya.
Tim kerja ini terdiri dari penanggungjawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Sekretariat, dan anggota tim. Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementrian Agama BAB II Bagian C.
Pada sambutanya Rektor IAKN Palangka Raya berharap laporan yang dikerjakan bukan lagi seadanya & apa adanya tapi dikerjakan dengan sebaik mungkin agar dapat memberikan manfaat untuk bahan perbaikan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas IAKN Palangka Raya di tahun berikutnya.