OPAK hari kedua Pascasarjana 

 

Hari kedua kegiatan Orientasi Pengenalan Akademik Kampus (OPAK) Pascasarjana Semester Gasal Tahun Ajaran 2022-2023 diisi dengan materi : Sosialisasi Moderasi Beragama.  Hadir mahasiswa Pascasarjana  lama dan baru sebanyak 52 peserta dari semua program studi yang ada.  Materi Moderasi Beragama ini disajikan dalam 3 sesi dari jam 08.00 – 12.30 dengan menghadirkan tiga narasumber trainer nasional.  Ketiga narasumber tersebut adalah para dosen IAKN Palangka Raya, yakni Telhalia, D.Th (Rektor dan sekaligus Pengarah Rumah Moderasi IAKN Palangka Raya), Wilson, D.Th (Direktur Pascasarjana dan Ketua Rumah Moderasi Beragama IAKN Palangka Raya), dan Prasetiawati, M.Th (Dekan Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan Kristen sekaligus Sekretaris Rumah Moderasi Beragama IAKN Palangka Raya.  

 

Telhalia, dalam sesi pertama menyampaikan sosialisasi tentang “Penguatan Moderasi Beragama”, dengan penekanan pada dasar Moderasi Beragama dan cara pandang, sikap, dan perilaku “moderat” atau “jalan tengah” dalam beragama. Agama tidak perlu dimoderasi, yang dimoderasi adalah cara pandang, sikap dan perilaku umat beragama dalam hubungan dengan orang lain yang berbeda agama.  

 

Disesi kedua Prasetiawati, menyampaikan materi Sketsa Kehidupan Beragama di Indonesia, dengan inti adanya fakta kemajemukan namun masih muncul gerakan radikalisme yang ekstrem dalam hubungan antar agama, bahkan terdapat domisili dan jenis pekerjaan yang diekspos diranah publik dengan ciri agama tertentu

 

Sesi ketiga Wilson, menyampaikan materi Membangun Moderasi Beragama: Relasi Agama dengan Budaya Lokal dalam Konteks Ciri dan Indikator Moderarasi Beragama, dengan penekanan pada strategi atau kebijakan moderasi beragama dalam Kementerian Agama dan 9 ciri Moderasi Beragama serta 4 Indikator Moderasi Beragama dalam kaitannya dengan relasi agama dengan budaya lokal.  Kegiatan ini pun diakhiri dengan diskusi panel yang antusias diikuti oleh semua mahasiswa. 

 

 

Pada konteks Perguruan Tinggi Keagamaan, kegiatan Moderasi Beragama merupakan ejawantah dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024 Prioritas Nasional 4 tentang Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 93 Tahun 2022.  Tujuannya agar terbentuk pemahaman Moderasi Beragama yang dilaksanakan sebagai bagian rangkaian kegiatan pendukung  pelaksanaan tugas satuan kerja.  Bahkan butir pertama strategi kebijakan Moderasi Beragama dilingkungan Kementerian Agama memberikan mandat  Penguatan Sistem Pendidikan yang berspektif moderasi beragama mencakup pengembangan kurikulum, materi dan proses pangajaran, pendidikan guru dan tenaga kependidikan, serta rekruitmen guru.  Karena itu, dari sejak awal Program Pascasarjana memamdang perlu melakukan sosialisasi moderasi beragama, agar mahasiswa mampu menjaga perspektik, sikap, dan perilaku keagamaan ketika mereka berjumpa secara eksternal dengan pemeluk agama di luar diri mereka. Bahkan ketika membaca secara cermat KMA Nomor 93 Tahun 2022 pelaksanaan Kegiatan Moderasi Beragama akan menjadi salah satu penilaian terhadap Kinerja Satuan Kerja dan ASN di lingkungan Kementerian Agama, dan telah diputuskan sebagai kewajiban, demikian penjelasan lebih lanjut oleh Ketua Rumah Moderasi Beragama IAKN Palangka Raya, Wilson, D.Th.  Atas dasar itu pula dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama bagi seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan di Satuan Kerja IAKN Palangka Raya.

Rabu (31/08/2022)

 

#humas_iakn_pky

#kampus_ungu_unggul

#GCK_IAKN_PKY

Similar Posts