Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Penilaian BKD adalah salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu IAKN Palangka Raya setiap semester. Penilaian BKD ini mengacu pada Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kinerja dosen dan evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Pelaksanaan kegiatan Penilaian Beban Kerja Dosen Semester Genap T.A 2020/2021 di IAKN Palangka Raya dilaksanakan pada 23-24 September 2021. Pemeriksaan dan Penilaian BKD dilaksanakan di Ruang Rapat Rektor dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. Asesor BKD adalah dosen yang memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap rencana dan laporan kinerja dosen serta memiliki Nomor Induk Registrasi Asesor (NIRA). Tim Penilai (Asesor) BKD IAKN Palangka Raya terdiri dari Prof. Dr. Eddy Lion, M.Pd, Prof. Dr. Holten Sion, M.Pd, Telhalia, D.Th dan Tirta Susila, D.Th. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Chris Apandie, M.Pd selaku Plt. Ketua LPM dan Oktani Haloho, M.Sc selaku sekretaris LPM IAKN Palangka Raya.