IAKN Palangka Raya melalui UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) menyampaikan informasi kepada seluruh Alumni STAKN Palangka Raya terkait layanan perubahan data alumni pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Perubahan data ini ditujukan bagi alumni yang menemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian data pada PDDIKTI, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, NIK, maupun data biodata lainnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, alumni wajib mengajukan permohonan perubahan data sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Adapun tata cara pengajuan perubahan data PDDIKTI adalah sebagai berikut:
Alumni mengisi Formulir Perubahan Data PDDIKTI melalui laman resmi berikut: https://iaknpky.ac.id/upt-tipd-iakn-palangkaraya
Alumni menyiapkan dan mengunggah dokumen pendukung berupa ijazah, transkrip nilai, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan/atau akta kelahiran sesuai kebutuhan perubahan data.
UPT TIPD menegaskan agar alumni memastikan data yang diisikan telah benar serta dokumen yang diunggah terlihat jelas dan terbaca, guna memperlancar proses pengajuan perubahan data ke PDDIKTI.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh alumni, kami ucapkan terima kasih.
UPT TIPD
IAKN Palangka Raya
