Palangkaraya – Rapat Pimpinan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya pada Senin, 15 September 2025, menghasilkan tiga keputusan strategis yang berfokus pada pembenahan pengelolaan aset, kebijakan kepegawaian, dan anti korupsi. Dihadiri oleh Rektor IAKN Palangkaraya, Telhalia, M.Th., D.Th; Wakil Rektor 1, Dr. Prasetiawati, M.Th; Wakil Rektor 2, Tirta Susila, D.Th; Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Dr. Seska Vonny Langitan, M.Si., M.Th; Kepala Bagian Umum & Layanan Akademik, Suprianto, S.PAK. dan Unsur Pimpinan.
Pertama, terkait pengelolaan aset, pimpinan menginstruksikan inventarisasi segera terhadap aset yang rusak. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi temuan negatif saat audit eksternal dan untuk memisahkan aset yang masih bisa diperbaiki dari yang akan dihapus dari daftar kekayaan institusi.
Kedua, dalam isu kepegawaian, diputuskan akan ada revisi Surat Keputusan (SK) yang mengatur Tenaga Kependidikan (Tendik) yang melaksanakan fungsi mengajar. Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi asesor akreditasi agar Tendik fokus pada tugas utamanya.
Ketiga, sebagai tindak lanjut pelatihan dari KPK, rapat menyepakati percepatan pelaporan implementasi anti-korupsi kepada Inspektorat Jenderal. Tim yang ada akan direstrukturisasi menjadi “Tim Pengawal Implementasi” dan diinstruksikan untuk segera menyusun bukti formal, seperti Surat Edaran mengenai larangan gratifikasi dengan batasan nilai wajar.
Seluruh keputusan ini disertai dengan penunjukan penanggung jawab yang jelas untuk memastikan setiap rencana tindak lanjut dapat dieksekusi secara cepat dan efektif.
Humas 21/09/2025
🖥📷🗞 Yafet Sinjal
