Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubditkamsel, AKBP Wara Budi Hastuti, berserta Tim Jasa Raharja Kalimantan Tengah.
Keselamatan berlalu lintas sangatlah penting bagi kita pengendara, Peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat berkendara atau mengemudikan kendaran, karena peraturan terdapat sanksi bagi seseorang yang melanggarnya.
Berdasarkan fakta penyebab terjadinya kecelakaan adalah dari manusia kenapa karena mereka yang berlalu lintas dalam kondisi tidak sehat, misalnya seperti dalam keadaan mabuk, Sakit serta melanggar rambu-rambu lalu lintas. Jelas AKBP Woro Budi Hastuti.
Kehadiran Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Senin, 14/11/2022