Kegiatan yang mulai dilaksanakan hari Senin tanggal 05 Desember tahun 2022 ini Di hadiri oleh Rektor IAKN Palangka Raya/ Tim Penilai DUPAK, Telhalia,M.Th.,D.Th, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan/ Tim Penilai DUPAK, Tirta Susila, D.Th, Kepala Biro AUAK/ Tim Penilai DUPAK, Ventje Adri Politon, M.Pd, Kepala LPM/Tim Penilai DUPAK, Dr. Maidiantius Tanyid, M.Th, Tim Sekretariat Penilaian DUPAK, Friska Muliani, S.IP dan Kronika Novie Welisnti, SH serta Bapak/Ibu Dosen yang mengajukan DUPAK.
Rektor IAKN Palangka Raya, Telhalia, M.Th., D.Th, dalam arahannya Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan dosen dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh dosen pengusul jabatan fungsional dalam rangka penetapan angka kredit. Penilaian berdasarkan linear keilmuan kita akan di perhatikan kemana nanti akan di nilai.
Telhalia menambahkan Semoga tahun depan kita semua menggunakan aplikasi jadi segala bentuk usulan bisa di masukan kedalam aplikasi tersebut tidak lagi menggunakan kertas.