REKTOR IAKN PALANGKA RAYA TUGASKAN PERWAKILAN IKUTI PENDAMPINGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENAG RI

Jakarta, 18 Juni 2026 — Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya menugaskan Wakil Rektor II, Tirta Susila, D.Th., dan Pranata Humas, Andika Petrus, S.Kep., M.A.P., untuk mengikuti kegiatan Pendampingan Keterbukaan Informasi Publik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia dan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, pada tanggal 17–18 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan PTKN serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di lingkungan Kementerian Agama.

Pendampingan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), guna meningkatkan kualitas layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, ditegaskan kembali bahwa pelaksanaan pengelolaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di lingkungan Kementerian Agama merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, perhatian pimpinan PTKN serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam pelaksanaan pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui PPID diharapkan semakin maksimal. Pengelola PPID juga diharapkan senantiasa memberikan pelayanan informasi secara optimal kepada masyarakat guna meminimalisir sengketa informasi publik.

Keikutsertaan perwakilan IAKN Palangka Raya dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pimpinan institusi dalam mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik yang baik, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.

Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan IAKN Palangka Raya demi peningkatan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat.