Senin Pagi (27/02/2023) Kedatangan tamu tim Itjen Kemenag RI pagi itu diterima dan disambut oleh Rektor IAKN Palangka Raya Telhalia, M.Th., D.Th, melalui Direktur Pascasarjana IAKN Palangka Raya, Wilson, D.Th dan para Pimpinan dan Dosen IAKN Palangka Raya. Wilson menyampaikan selamat datang dan terimakasih atas kunjungan Tim ini di Ruang Rapat Rektor IAKN Palangka Raya yang terjadwal terlaksana Sejak 26 Februari sampai tanggal 02 Maret 2023.

Masyhud sebagai ketua tim Itjen Kemenag dalam kesempatan ini menyampaikan sambutan dan mengucapkan terima kasih atas penyambutan yang hangat dari IAKN Palangka Raya, selanjutnya memperkenalkan tim rombongannya yang hadir bersama, yaitu Wediastri Chalida dan Raja Perkasa Alam. Masyhud mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan Silaturahmi terutama dalam Pemantauan  Implementasi Pelaksanaan Moderasi Beragama (IPMB) di IAKN Palangka Raya. Pemantauan ini dilaksanakan sejak Tanggal 26 feb sampai 2 Maret 2023.

“Kegiatan  Implementasi Pelaksanaan Moderasi Beragama merupakan suatu kegiatan penting’ untuk menguatkan cara beragama yang moderat, karena itu kami laksanakan pemantauan ini. Hal ini juga untuk memastikan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, serta memperhatikan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lokakarya, Orientasi Pelopor, dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama yang mencakup ruang lingkup perencanaan, pelaksanaan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan.

Bagi satuan kerja seperti IAKN Palangka Raya semestinya terdapat kegiatan Penguatan Moderasi Beragama berupa Sosialisasi dan Orientasi Pelopor di tahun anggaran berjalan (2023), sekaligus evaluasi kegiatan tahun 2022, terang Masyhud.  Lebih  lanjut Wilson , D. Th menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan ini memiliki makna strategis bagi IAKN Palangka Raya dalam mengambil kebijakan terkait perencanaan dan ketersediaan anggaran kegiatan yang memadai. Sisi lain diperlukan kesamaan persepsi dalam mengimplementasikan mandat KMA nomor 93 Tahun 2022 dan KSJ Nomor 15 Tahun 2023 sebagai standar Penguatan Moderasi Beragama. Sehingga, apa yang disebut sebagai Implementasi Penguatan Moderasi Beragama terselenggara sesuai dengan ketentuan, dan bukan sekedar kegiatan asal terdapat istilah Moderasi Beragama. 

 

#humas_iakn_pky 

#kampus_ungu_unggul

Similar Posts