IAKN Palangka Raya melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan secara terbatas bertempat di Ruang Rapat Rektor, mengingat situasi pandemi Covid-19.

Hadir pada kesempatan tersebut, Rektor Telhalia, M.Th., D.Th dan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Tirta Susila, D.Th., serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng Brigjen Pol Roy H Siahaan, dan beberapa tamu undangan termasuk dosen dan rombongan dari BNN Provinsi Kalteng.

Pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut disambut baik oleh IAKN Palangka Raya. Hal ini senada dengan keinginan Rektor memberikan perhatian terhadap permasalahan Narkoba. Pada kesempatan tersebut, Rektor juga menyatakan komitmennya untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba secara khusus di lingkungan IAKN Palangka Raya.

Melalui perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan keikutsertaan IAKN Palangka Raya dalam melindungi generasi muda secara khusus di wilayah Kalimantan Tengah terhadap ancaman Narkoba.

Similar Posts