Pada hari Jumat, 11 Februari 2022 telah dilaksanakan rapat Koordinasi Persiapan Revisi Dokumen SPMI IAKN Palangka Raya yang terdiri dari Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu dan Formulir Mutu melalui zoom meeting. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Rektor I dan II, Dekan dan Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Unit, Kepala Satuan dan Tim Penyusun.

Kebijakan mutu ini menjadi landasan dalam menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional dibawahnya yakni Standar Mutu, Manual Mutu, dan Formulir Mutu dalam rangka pelaksanaan SPMI. Manual Mutu pada prinsipnya berisi tentang Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan dan Peningkatan standar SPMI (PPEPP). Dokumen Standar SPMI berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mewujudkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) perguruan tinggi sehingga terwujud budaya mutu di IAKN Palangka Raya. Formulir mutu berisi kumpulan formulir yang digunakan dalam mengimplementasikan standar mutu dan berfungsi untuk mencatat/merekam informasi dan kegiatan ketika standar mutu diimplementasikan.

Similar Posts