Tingkatkan Tertib Administrasi, Tenaga Kependidikan dan Arsiparis IAKN Palangka Raya Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026

Palangka Raya, 4 Agustus 2026 – Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi yang profesional dan akuntabel, tenaga kependidikan dan arsiparis Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Agama Republik Indonesia pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama RI tersebut diikuti bersama dari Ruang Rapat Rektor IAKN Palangka Raya.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan tata naskah dinas yang baru sebagai pedoman resmi di lingkungan Kementerian Agama. Melalui implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026, diharapkan terwujud keseragaman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas, terciptanya tertib administrasi, serta semakin optimalnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Selama kegiatan, peserta memperoleh penjelasan mengenai standar penyusunan surat dinas, tata kelola dokumen, pengelolaan administrasi persuratan, hingga prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan terbaru.

Elisa Theresia, S.Th., selaku Arsiparis Ahli Pertama IAKN Palangka Raya, menyampaikan bahwa PMA Nomor 12 Tahun 2026 memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh satuan kerja dalam melaksanakan tata persuratan dan pengelolaan naskah dinas.

“PMA Nomor 12 Tahun 2026 sangat bermanfaat sebagai pedoman untuk mewujudkan keseragaman tata naskah dinas, khususnya dalam tata persuratan. Dengan adanya regulasi ini, proses administrasi di lingkungan Kementerian Agama diharapkan semakin tertib, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Elisa.

Keikutsertaan tenaga kependidikan dan arsiparis IAKN Palangka Raya dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus meningkatkan kualitas layanan administrasi dan pengelolaan arsip. Pemahaman yang baik terhadap regulasi terbaru diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan profesional.

Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Protas Kementerian Agama, khususnya pada aspek penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, serta akuntabel. Standardisasi tata naskah dinas menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.

Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, IAKN Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan PMA Nomor 12 Tahun 2026 secara konsisten di lingkungan institusi. Dengan tata kelola administrasi yang semakin tertib, seragam, dan berbasis regulasi, IAKN Palangka Raya terus mendukung terwujudnya birokrasi Kementerian Agama yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan prima.